BLOGGER TEMPLATES AND Zwinky Layouts »

Senin, 03 Mei 2010

Nikahi Bocah 12 Tahun MUI Tak Masalah Syekh Puji Dipidanakan


Jakarta - Menikahi bocah 12 tahun, kiai nyentrik yang kaya raya, Syekh Puji, dinilai melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Umar Shihab tidak masalah bila Syekh Puji dipidanakan.

"Bisa saja kalau mau mempidanakan," kata Umar Shihab dalam perbincangan dengan detikcom pertelepon Rabu (22/10/2008).

Pujianto adalah kiai nyentrik pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia sebelumnya menghebohkan dengan berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, Syech Puji menikah secara siri dengan Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. Ulfa merupakan istri keduanya.

Umar Shihab mengurai, pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan memenuhi syarat-syarat pernikahan, sah menurut hukum Islam. Demikian pula pernikahan siri, asal memenuhi syarat-syarat pernikahan maka tidak ada masalah.

Umar melanjutkan, menurut UU Perkawinan, pernikahan dengan anak berumur 12 tahun tidak sah. Sebab dalam UU Perkawinan, batas usia menikah anak perempuan adalah 16 tahun.

Namun mengingat banyaknya kasus pernikahan siri yang disalahgunakan, Umar mengimbau agar para tokoh agama tidak melakukan pernikahan tersebut. "MUI minta supaya masyarakat taat pada aturan agama dan negara," tegas Umar.

0 komentar: